Ketentuan Ujian Nasional yang berlaku bagi program
homeschooling/PKBM adalah sebagai berikut:
Nilai
Kelulusan ujian nasional dibuat dengan perhitungan :
Nilai
Rapor + Nilai UN
2
Hasil
perhitungan rata-rata Nilai Rapor + Nilai Ujian
tersebut harus diatas score
5,5.
Bilamana
siswa homeschooling belum berhasil lulus Ujian
Nasional, maka akan mengikuti
Ujian Nasional tahun
berikutnya, dan juga dapat dilakukan perbaikan nilai rapor
(bilamana buruk) melalui ulangan (her) Ujian Sekolah,
namun pelajaran terhadap
siswa untuk tahun berjalan
didepan tetap diteruskan ke grade berikutnya.
No comments:
Post a Comment